BAB I
PENDAHULUAN
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.
Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya,
serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang
bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan
kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.