BAB I
PENDAHULUAN
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.
Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya,
serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang
bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan
kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai
warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus
bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga
penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak
dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus
sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang
bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun.
Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai
hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk
tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Warga
Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu Negara, karena
status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga Negara
dan negaranya. Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia sebelumnya telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R.I. sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewrganegaraan Indonesia.
Sejalan
dengan tuntutan reformasi, telah diamandemennya Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD1945), maka secara yuridis, filosofis, dan secara
sosiologis Undang-Undang Nomor 62 Tahhun 1958 tentang Kewarganegaraan R.I.
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Tentang Kewraganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembanagan ketatanegaraan Republik Indonesia, karena masih mengandung
ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila dan tidak sesuai lagi dengan
pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap warga
Negara di depan hukum, serta adanya kesetaraan gender.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang
baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No.12 Tahun 2006) sebagai
pelaksana pasal 26 ayat (3) UUD1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai
warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Pokok materi muatan yang
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang
akan dibahas dalam makalah ini meliputi:
1. Siapa
saja yang menjadi warga Negara Indonesai?
2. Apa
saja Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia?
3. Apa
saja sebab Kehilanagan kewarganegaraan republik Indonesia?
4. Bagaimana
Syarat dan tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia?
5. Apa
saja Hak dan kewajiban warga Negara?
Tujuan
Tuajan
pembuatan makalah ini berdasar atas beberapa alasan, diantaranya:
1) Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca tentang siapa saja yang menjadi warga
Negara Indonesai
2) Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca tentang syarat dan tata cara memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
3) Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca tentang sebab Kehilanagan kewarganegaraan
republik Indonesia
4) Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca tentang syarat dan tata cara untuk
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5) Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca tentang apa saja hak dan kewajiban warga
negara
Batasan Masalah
Batasan
pembahasan dalam makalah ini mencakup beberapa permasalahan, diantaranya; siapa
saja yang menjadi warga Negara Indonesai, apa saja Syarat dan tata cara
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, apa saja sebab Kehilanagan
kewarganegaraan republik Indonesia, bagaimana syarat dan tata cara untuk
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan apa saja Ketentuan
pidana yang akan diperlakukan kepada warga negara ketika melanggar Tata cara
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan
kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal
menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah
hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah
kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan
seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti
material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan
dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu
masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum
yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan
asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang
tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang
asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis
dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan.
Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara
yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi
orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas
kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki
warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh:
Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan
berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran
yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya
lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan
bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride
dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang
artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi patride adalah
orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh
orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli
dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian
Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti
kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang
dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam
wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang
itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga
negaranya.
Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada
Presiden melalui Menteri jika memenuhi persyaratan: (a) telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin ; (b) pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10(sepuluh) tahun
tidak
berturut-turut;(c) sehat jasmani dan rohani; (d) dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (e) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukn tindak
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih; (f) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; (g) mempunyai pekerjaan tetap;dan
(h) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.Permohonan diajuakan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat (a) nama lengkap, (b). tempat
dan tanggal lahir; (c). Jenis kelamin; (d). status perkawinan; (e). alamat
tempat tinggal; (f). pekerjaaan; dan (g).kewarganegaraan asal.
Permohonan
harus dilampiri dengan:
1. Fotocopy
kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang
disahkan oleh pejabat (yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah
pejabatmencocokkan fotocopy kutipan akte atau surat-surat keterangan dengan
aslinya);
2. Fotocopy
akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian,
atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat;
3. Surat
keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang meyatakan bahwa pemohon telah
bertempat tinggal di Wilayah Negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) Tahun tidak
berturut-turut;
4. Fotocopy
kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
5. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
6. Surat
pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
7. Surat
pernyataan pemohon mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD Tahun 1945;
8. Surat
keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tempat
tinggal pemohon;
9. Surat
keterangan dari perwakilan Negara pemohon bahwa dengan memperolh
kewarganegaraan R.I. tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
10. Surat
keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalpemohon
bahwa pemohon memliki pekerjaan dan/berpengasilan tetap;
11. Bukti
pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya pemohonan ke Kas Negara; dan
12. Pas
foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sentimeter sebanyak 6 (enam ) lembar
13. Permohonan
beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan
substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan,
dan dalam hal dinyatakan memenuhi persyaratan substantif pejabat meneruskan
permhonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan substantif selesai.Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai
dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat.
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam
waktu paling lambat 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima Menteri. Dalam hal permohonan dikabulkan presiden, persiden menetapkan
keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan
tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan. Dalam hal permohonan
ditolak presiden, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai
dengan alasan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan
tembusan kepada pejabat dengan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pemohon yang dikabulkan permohonannya mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan
terhtung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan presiden dikirim kepada
pemohon.
Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan
kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh
kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara
dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius
sanguinis.
1) Citizenship
by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir
diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah
warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2) Citizenship
by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan
menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
3) Citizenship
by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih
sederhana dibandingkan naturalisasi.
4) Citizenship
by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan
wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan
kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
a) Renunciation,
tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang
diperoleh di dua negara atau lebih.
b) Termination,
penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang
bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
c) Deprivation,
pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan
dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia
kepada negara berdasar undang-undang.
1. Warga Negara
Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan
siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
- “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
- “Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia”.
- “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut
memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara
otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk
menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang
dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan
Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
2. Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU
No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
- Kelahiran: Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pengangkatan: Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Perkawinan/Pernyataan: Orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
- Turut Ayah atau Ibu: Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pemberian: Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
- Pewarganegaraan: Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
4.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU
No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
- Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
5.
Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006
dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan
dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat
tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan disampaikan melalui
perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan
atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan
orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
hari setelah menerima permohanan.
6.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari
negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara
mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak
dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan negara.
a.
Hak Warga Negara Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa hak
warga negara indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945,
yaitu:
1)
Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan
pemerintahan.
2)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)
Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
4)
Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
5)
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
6) Hak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
7)
Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8)
Hak untuk mendapat kesejahteraan.
9)
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
10) Hak atas status kewarganegaraan.
11) Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai
dengan keyakinannya.
2. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat
1 dan 3,pasal 28 J,pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
1.
Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2.
Wajib membela negara.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia.
4.
Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
5.
Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.
Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara
memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk
menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang
berlaku dinegara tersebut.
Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya.
Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan
difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya
pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut
serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak
terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar
negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan
akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara
lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah
atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga
asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam
menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara
menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum
pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya
menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar
dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
UU
No 12 Tahun 2006 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006
memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut denan
Peraturan Pemerintah, yaitu pasal 22,pasal 30, dan pasal 35 Undang-Undang No
12tahun 2006, Tentang Kewaraganegaraan Indonesia telah ditetapkan peraturan
pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan,
pemabtalan dan memperoleh kembali kewrganegaraanRepublik Indonesia.
3.2. Saran
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan
warga negara yang diantaranya akan menjawab beberapa pertanyaan dalam segala
persoalan kesamaan kedudukan warga negara, baik diantara warga negara asing
yang menjadi warga negara Indonesia dan sebaliknya:
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Bambang S. Sulasmono. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga
Ø Dwi Winarno. 2006. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara
Ø Winarno. 2009. Kewarganegaraan
Indonesia Dari Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta
Ø Gultom ( Ed ). 2001. Pendidikan
Kewarganegaraan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewrganegaraan dan Demokrasi
Jurusan Studi PPKN-FKIP-UKSW Salatiga
Ø Hestu Cipto Handoyo. 2003. Hukum
Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta
Lucky Club Lucky Club Lucky Club Casino Site
BalasHapusLucky Club Lucky Club Lucky Club Casino site luckyclub There is one thing you will find in the Lucky Club Casino site – a bonus on every spin that it takes.